Palembang, Wartasumatranews.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta berbagai jenis pajak daerah lainnya, yang berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH., M.Si menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lama.
“Pemutihan ini kita buat untuk membantu masyarakat yang masih memiliki keterkaitan dengan sanksi atau pokok denda PBB yang sudah pernah diterbitkan dari tahun 2002 sampai 2019. Untuk periode 2020 hingga 2024, kita berikan potongan pokok sebesar 50 persen dengan syarat membayar pajak tahun 2025,” ujar Marhaen.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya mencakup PBB-P2, tetapi juga sanksi atau denda dari jenis pajak daerah lainnya.
“Kami dari Bapenda sangat berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Program ini sangat bermanfaat karena bisa mengurangi beban administrasi, sekaligus menumbuhkan kesadaran agar masyarakat lebih taat membayar pajak,” jelasnya.
Menurut Marhaen, seluruh pembayaran pajak bisa dilakukan langsung di kantor Bapenda Kota Palembang maupun di seluruh kantor Bank Sumsel Babel di wilayah Kota Palembang.
”Target PBB kita tahun ini sebesar Rp330 miliar, dan total keseluruhan target pajak daerah mencapai Rp1,8 triliun. Ini adalah salah satu upaya kita untuk terus mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui kebijakan yang memberi kemudahan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan program ini, Pemerintah Kota Palembang berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.
“Dari pajak inilah sumber pembangunan Kota Palembang. Karena itu, ayo manfaatkan kesempatan ini. Kita berikan diskon dan pemotongan pajak agar masyarakat terbantu, sekaligus berkontribusi nyata untuk kemajuan kota tercinta,” tutup Marhaen dengan optimis. (Robi)

