Bayung Lencir, WartaSumatraNews.Com- Tim Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap pelaku pencurian minyak di jalur pipa milik PT. Pertamina Gas pada hari Rabu (29/10/2025) di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.10 Wib Polsek Bayung Lencir menerima Laporan dengan Nomor : LP/B-216/X/21025/SUMSEL/MUBA/SEK BYL tentang adanya pencurian minyak milik PT. Pertamina Gas di Jalur Pipa (Kilo Meter Pipa) KP 198.700 Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Menanggapi laporan tersebut pihak Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Iptu M. Wahyudi, S.H langsung memeriksa saksi-saksi, selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan kemudian Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian, S.H untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama (GJ) dan kemudian mengamankan pelaku ke mapolsek Bayung Lencir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Pelaku bersama Enam teman lainnya yang tidak dikenal memasang alat berupa 1 (Satu) Set Claim Valve terbuat dari besi yang terdapat Kran di Jalur Pipa tersebut lalu kemudian menyambungkannya dengan 1 (Satu) Selang, dan kemudian minyak dari selang tersebut dialirkan kedalam tangki besi berbentuk petak yang sudah dimodifikasi didalam 1 (Satu) unit Mobil truk Isuzu Putih dengan Bak berwarna Kuning milik pelaku tanpa izin dari pihak PT. Pertamina Gas.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mangamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil Truck Isuzu warna Putih dengan bak Kuning Nomor Polisi BE 8120 IM yang berisi kurang lebih 20 Barel minyak mentah hasil illegal Tapping, 1 (Satu) Set Claim Valve dan 1 (Satu) Selang ukuran 1 1/4 (Satu Seperempat) inch dengan panjang kurang lebih 50 meter.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi, S.H menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan yang terjadi disekitar masyarakat.
“Kami himbau Kepada seluruh masyarakat Bayung Lencir untuk tidak takut melaporkan jika terjadi tindak pidana yang terjadi dilingkungannya, mari kita sama-sama jaga keluarga kita dan jaga lingkungan kita agar aman dan damai”, tegasnya.
Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pecurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
( Biro Muba Agus )

